Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - pelaku pemerasan dan pengancaman di Pasar Air Mancur Tembilahan, seorang pemuda tanggung inisial F (19), warga Parit 8 Jalan Gerilya Tembilahan Hulu, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Inhil.
F diketahui sebagai pengangguran ini nekat memeras uang dan melakukan pengancaman terhadap seorang pedagang sayur, Yones Chandra (37), pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 03:30 Wib, di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
"Korban dan istrinya ke Pasar Air Mancur untuk berjualan sayur. Setibanya di pasar tersebut, istri korban menyiapkan barang dagangan, sedangkan korban tidur di mobil yang terparkir diseberang jalan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Tak lama kemudian, seorang pemuda tanggung mendekati mobil. Istri korban mendengar pemuda inisial F ini meminta uang kepada korban tetapi tidak diberikan.
"F langsung mengeluarkan parang sambil mengejar korban. Karena merasa panik, korban terjatuh dari mobil dan kemudian lari. Karena korban lari akhirnya pelaku berhenti mengejar dan meninggalkan mobil tersebut," jelasnya.
Korban melapor kepada pihak berwajib Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.
"Akhirnya setelah penyelidikan, pelaku berhasil kami bekuk pada Kamis (27/4) di Jalan Guru Hasan Tembilahan. Saat diintrogasi, F mengakui perbuatannya," kata AKP Amru.
Dengan memakai baju orange, pelaku kini mendekam di rutan Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya. (Rls)
Berita Lainnya
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan