Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
AYORIAU.CO, INHIL - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil), membekuk seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya, Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).
Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..
Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Ungkap Kasus Curanmor, Ini Kata Kapolres Inhil
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi