Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 3 (tiga) orang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Inhil, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban Inisial MA (22), pada Minggu (30/10/2022) di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah pihak korban (istrinya) melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Inhil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Inhil menurunkan Tim RESMOB Polres Inhil guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tidak membutuhkan waktu lama ketiga pelaku berhasil diamankan pada sore itu.
"tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang ngumpul-ngumpul," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
Diceritakan kronologinya, bahwa saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi tempat para pelaku yang tengah duduk menekuk minuman keras jenis tuak, yang mana saat itu korban bergaya sok jago menantang para pelaku berkelahi untuk membuktikan dirinya kebal.
"awalnya para pelaku tidak melayani korban dan menyuruh korban pergi, lalu korban pergi sebentar dan datang lagi ke tkp dengan berkata seperti tadi diatas menantang berkelahi sehingga para pelaku yang berjumlah 4 org terpancing emosi lalu mengeroyok korban," ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan itu korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan perawatan.
"Keadaan korban mata sebelah kanan bengkak, bibir atas bengkak, dan hidung mengeluarkan darah," paparnya.
Sedangkan para pelaku kini diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum