Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 3 (tiga) orang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Inhil, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban Inisial MA (22), pada Minggu (30/10/2022) di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah pihak korban (istrinya) melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Inhil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Inhil menurunkan Tim RESMOB Polres Inhil guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tidak membutuhkan waktu lama ketiga pelaku berhasil diamankan pada sore itu.
"tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang ngumpul-ngumpul," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
Diceritakan kronologinya, bahwa saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi tempat para pelaku yang tengah duduk menekuk minuman keras jenis tuak, yang mana saat itu korban bergaya sok jago menantang para pelaku berkelahi untuk membuktikan dirinya kebal.
"awalnya para pelaku tidak melayani korban dan menyuruh korban pergi, lalu korban pergi sebentar dan datang lagi ke tkp dengan berkata seperti tadi diatas menantang berkelahi sehingga para pelaku yang berjumlah 4 org terpancing emosi lalu mengeroyok korban," ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan itu korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan perawatan.
"Keadaan korban mata sebelah kanan bengkak, bibir atas bengkak, dan hidung mengeluarkan darah," paparnya.
Sedangkan para pelaku kini diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya