Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 3 (tiga) orang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Inhil, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban Inisial MA (22), pada Minggu (30/10/2022) di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah pihak korban (istrinya) melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Inhil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Inhil menurunkan Tim RESMOB Polres Inhil guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tidak membutuhkan waktu lama ketiga pelaku berhasil diamankan pada sore itu.
"tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang ngumpul-ngumpul," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
Diceritakan kronologinya, bahwa saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi tempat para pelaku yang tengah duduk menekuk minuman keras jenis tuak, yang mana saat itu korban bergaya sok jago menantang para pelaku berkelahi untuk membuktikan dirinya kebal.
"awalnya para pelaku tidak melayani korban dan menyuruh korban pergi, lalu korban pergi sebentar dan datang lagi ke tkp dengan berkata seperti tadi diatas menantang berkelahi sehingga para pelaku yang berjumlah 4 org terpancing emosi lalu mengeroyok korban," ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan itu korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan perawatan.
"Keadaan korban mata sebelah kanan bengkak, bibir atas bengkak, dan hidung mengeluarkan darah," paparnya.
Sedangkan para pelaku kini diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi