Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 3 (tiga) orang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Inhil, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban Inisial MA (22), pada Minggu (30/10/2022) di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah pihak korban (istrinya) melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Inhil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Inhil menurunkan Tim RESMOB Polres Inhil guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tidak membutuhkan waktu lama ketiga pelaku berhasil diamankan pada sore itu.
"tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang ngumpul-ngumpul," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
Diceritakan kronologinya, bahwa saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi tempat para pelaku yang tengah duduk menekuk minuman keras jenis tuak, yang mana saat itu korban bergaya sok jago menantang para pelaku berkelahi untuk membuktikan dirinya kebal.
"awalnya para pelaku tidak melayani korban dan menyuruh korban pergi, lalu korban pergi sebentar dan datang lagi ke tkp dengan berkata seperti tadi diatas menantang berkelahi sehingga para pelaku yang berjumlah 4 org terpancing emosi lalu mengeroyok korban," ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan itu korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan perawatan.
"Keadaan korban mata sebelah kanan bengkak, bibir atas bengkak, dan hidung mengeluarkan darah," paparnya.
Sedangkan para pelaku kini diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos
Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan