Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial AL (18), ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.

Berita Lainnya
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
102 Kasus Terungkap, GRANAT Inhil Sebut Polres Berhasil Selamatkan Generasi dari Bahaya Narkoba
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau