Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial AL (18), ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda di Inhil Larikan Sepeda Motor Penjual Martabak
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi