Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial AL (18), ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar