Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Tiga orang pria diduga pelaku pencurian sawit milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) berhasil diamankan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Inhil.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (36), H (27) dan FH (32). Mereka beraksi dengan menggunakan speedboat, menyelusuri kanal Perusahaan Apdeling 1 Blok A8 Desa Rambaian, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00:30 Wib.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK. MIK, melalui Kapolsek GAS Iptu Fauzan Putra Hantama mengatakan pihak perusahan mendapat informasi, sebuah speedbot masuk ke dalam kanal perusahaan.
"Setelah diintai, speedboat tersebut melintas dari Blok B11 menuju kanal B12, lalu dilakukan pengejaran. Ditemukanlah speatboat bermuatan sawit kurang lebih 2,5 ton, namun tidak ada pengemudi, karena melarikan diri," ujarnya.
Dari kejadian tersebut pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib (Polsek Gas).
"Akibat pencurian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7.150.000. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berinisial S bersama dengan H dan FH. S dan H kami amankan di Desa Rambaian, sementara FH diamankan di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka," jelas Kapolsek.
Saat ini lanjut Fauzan, ke 3 pelaku sudah di amankan di Mapolres inhil. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit speadboat kayu dengan mesin 15 PK, buah sawit serta 3 buah tojok dan 1 unit sepeda motor.
"Mereka dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke (4)KUH Pidana Jo Pasal 374 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba