Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Tiga orang pria diduga pelaku pencurian sawit milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) berhasil diamankan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Inhil.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (36), H (27) dan FH (32). Mereka beraksi dengan menggunakan speedboat, menyelusuri kanal Perusahaan Apdeling 1 Blok A8 Desa Rambaian, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00:30 Wib.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK. MIK, melalui Kapolsek GAS Iptu Fauzan Putra Hantama mengatakan pihak perusahan mendapat informasi, sebuah speedbot masuk ke dalam kanal perusahaan.
"Setelah diintai, speedboat tersebut melintas dari Blok B11 menuju kanal B12, lalu dilakukan pengejaran. Ditemukanlah speatboat bermuatan sawit kurang lebih 2,5 ton, namun tidak ada pengemudi, karena melarikan diri," ujarnya.
Dari kejadian tersebut pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib (Polsek Gas).
"Akibat pencurian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7.150.000. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berinisial S bersama dengan H dan FH. S dan H kami amankan di Desa Rambaian, sementara FH diamankan di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka," jelas Kapolsek.
Saat ini lanjut Fauzan, ke 3 pelaku sudah di amankan di Mapolres inhil. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit speadboat kayu dengan mesin 15 PK, buah sawit serta 3 buah tojok dan 1 unit sepeda motor.
"Mereka dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke (4)KUH Pidana Jo Pasal 374 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Kapolres Inhil Farouk Oktora Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil 102 Pengungkapan Kasus
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL