Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta.
"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).
Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000," paparnya.
Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," paparnya.
Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," imbuhnya.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Merkea dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk