Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).


AYORIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus orang 2 pria diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), pada Selasa (07/06/22) lalu. 

Pelaku berinisial IE (19) dan BSW (16) ini  berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Pulau Burung masi di kawasan perusahaan, tepatnya di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"ya benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Pulau Burung," ujar AKP liber. 

Dipaparkannya,  bahwa Korban merupakan pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja.

"Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya, kemudian korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," paparnya. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pulau Burung.

"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.

"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKO Nainggolan.

Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.

"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363  KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar