Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
AYORIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus orang 2 pria diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), pada Selasa (07/06/22) lalu.
Pelaku berinisial IE (19) dan BSW (16) ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Pulau Burung masi di kawasan perusahaan, tepatnya di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"ya benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Pulau Burung," ujar AKP liber.
Dipaparkannya, bahwa Korban merupakan pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja.
"Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya, kemudian korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," paparnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKO Nainggolan.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.***
Berita Lainnya
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka