Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
AYORIAU.CO, INHIL - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Kedapatan Hendak Transaksi Narkoba Pria di Inhil Diamankan Polisi
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam