Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
AYORIAU.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan, serta lebam di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga merupakan pihak ketiga atau pelakor (perebut laki orang, red) yang menjalin hubungan dengan suami korban.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban N bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya, FE, menggunakan sepeda motor. FE diketahui berada di dalam mobil bersama pelaku TI.
“Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, korban memberhentikan mobil tersebut dan mengajak suaminya pulang,” jelas Kasat Reskrim.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh FE. Tak lama kemudian, pelaku TI turun dari mobil dan menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.
“Pelaku kemudian menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga menyebabkan luka robek di kepala korban. Setelah itu barulah suami korban melerai,” ungkap AKP Gian.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi