Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
AYORIAU.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan, serta lebam di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga merupakan pihak ketiga atau pelakor (perebut laki orang, red) yang menjalin hubungan dengan suami korban.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban N bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya, FE, menggunakan sepeda motor. FE diketahui berada di dalam mobil bersama pelaku TI.
“Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, korban memberhentikan mobil tersebut dan mengajak suaminya pulang,” jelas Kasat Reskrim.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh FE. Tak lama kemudian, pelaku TI turun dari mobil dan menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.
“Pelaku kemudian menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga menyebabkan luka robek di kepala korban. Setelah itu barulah suami korban melerai,” ungkap AKP Gian.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap dan 4 Kg Sabu serta 48.411 Butir Ekstasi Disita
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung