Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus 4 orang pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan disertai pencurian pada kamis (25/08/22) lalu.
Adapun yang lebih menyita perhatian, 3 diantara ke 4 pelaku masih berusia dibawah umur.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, bahwa peristiwa ini bermula saat korban MH (17), diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.
"Setibanya di lokasi, ketika hendak pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," imbuhnya, Minggu (27/8/2022).
Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.
"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.
Lanjut AKP Amru, Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah.
Kemudian, Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil, al hasil empat pelaku berhasil diamankan.
"4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.
Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.
"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.***

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi