HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus 4 orang pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan disertai pencurian pada kamis (25/08/22) lalu.
Adapun yang lebih menyita perhatian, 3 diantara ke 4 pelaku masih berusia dibawah umur.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, bahwa peristiwa ini bermula saat korban MH (17), diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.
"Setibanya di lokasi, ketika hendak pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," imbuhnya, Minggu (27/8/2022).
Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.
"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.
Lanjut AKP Amru, Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah.
Kemudian, Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil, al hasil empat pelaku berhasil diamankan.
"4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.
Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.
"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.***
Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung