Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir Wardan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
![](https://ayoriau.co/assets/berita/original/97205184120-img_20220828_180656.jpg)
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus 4 orang pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan disertai pencurian pada kamis (25/08/22) lalu.
Adapun yang lebih menyita perhatian, 3 diantara ke 4 pelaku masih berusia dibawah umur.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, bahwa peristiwa ini bermula saat korban MH (17), diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.
"Setibanya di lokasi, ketika hendak pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," imbuhnya, Minggu (27/8/2022).
Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.
"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.
Lanjut AKP Amru, Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah.
Kemudian, Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil, al hasil empat pelaku berhasil diamankan.
"4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.
Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.
"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.***
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi