Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
AYORIAU.CO, TEMPULING - Aksi pencurian besi di Bandara Tempuling, Kabupaten Inhil kembali terjadi. Aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbengkalai ini menjadi objek untuk dipreteli.
Tadi malam, Selasa (1/8), diduga pelaku pencurian inisial HKZ (22) warga Keritang diamankan pihak kepolisian, karena ketahuan mencuri di dalam Bandara Tempuling.
"Pelaku ada dua orang. Para pelaku beraksi mencuri sebuah mesin diesel dan kedudukan roda.yang terbuat dari besi, pada Selasa malam lalu, di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Rabu (2/8).
Aksi kedua pelaku diketahui pegawai Dishub Inhil saat melakukan patroli, yang curiga pintu gerbang bandara dalam keadaan terbuka lebar.
"Saat dicek, pegawai Dishub ini melihat sebuah mobil Avanza terparkir di area bandara bersama dua orang pelaku. Ketika diinterogasi, para pelaku dengan gamblang menjawab, mereka masuk area bandara karena ingin mengambil besi besi mobil pemadam kebakaran yang ada di dalam Bandara Tempuling," terangnya.
Tiba tiba salah satu pelaku, H masuk ke dalam mobil Avanza dan langsung tancap gas meninggalkan area bandara.
"Pelaku HKZ diamankan, anggota kami melakukan pengejaran pelaku yang kabur setelah di telpon oleh Pegawai Dishub Inhil," papar AKP Osben.
Dijelaskannya, karena pelaku mengendarai mobil dengan kencang sehingga anggota Polsek Tempuling tidak bisa mengejar dan menangkap pelaku.
"Namun setelah ditelusuri, anggota kami menemukan mobil Avanza tersebut terparkir di dekat rumah pelaku di Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, pelaku tidak berada di lokasi dan mobil dalam keadaan terkunci," jelasnya.
Atas Kejadian tersebut pihak Bandara Tempuling mengalami kerugian lebih kurang Rp.3 juta.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 unit mesin diesel, 1 set kedudukan roda yang terbuat dari besi dan 1 unit mobil Avanza milik pelaku," kata AKP Osben.
Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
79 Tersangka Diamankan, Polres Inhil Tegas Perangi Narkoba
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi