Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sat Lantas Polres Inhil dan LLAJ Perbaiki Jalan Berlubang
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
AYORIAU.CO, TEMPULING - Aksi pencurian besi di Bandara Tempuling, Kabupaten Inhil kembali terjadi. Aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbengkalai ini menjadi objek untuk dipreteli.
Tadi malam, Selasa (1/8), diduga pelaku pencurian inisial HKZ (22) warga Keritang diamankan pihak kepolisian, karena ketahuan mencuri di dalam Bandara Tempuling.
"Pelaku ada dua orang. Para pelaku beraksi mencuri sebuah mesin diesel dan kedudukan roda.yang terbuat dari besi, pada Selasa malam lalu, di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Rabu (2/8).
Aksi kedua pelaku diketahui pegawai Dishub Inhil saat melakukan patroli, yang curiga pintu gerbang bandara dalam keadaan terbuka lebar.
"Saat dicek, pegawai Dishub ini melihat sebuah mobil Avanza terparkir di area bandara bersama dua orang pelaku. Ketika diinterogasi, para pelaku dengan gamblang menjawab, mereka masuk area bandara karena ingin mengambil besi besi mobil pemadam kebakaran yang ada di dalam Bandara Tempuling," terangnya.
Tiba tiba salah satu pelaku, H masuk ke dalam mobil Avanza dan langsung tancap gas meninggalkan area bandara.
"Pelaku HKZ diamankan, anggota kami melakukan pengejaran pelaku yang kabur setelah di telpon oleh Pegawai Dishub Inhil," papar AKP Osben.
Dijelaskannya, karena pelaku mengendarai mobil dengan kencang sehingga anggota Polsek Tempuling tidak bisa mengejar dan menangkap pelaku.
"Namun setelah ditelusuri, anggota kami menemukan mobil Avanza tersebut terparkir di dekat rumah pelaku di Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, pelaku tidak berada di lokasi dan mobil dalam keadaan terkunci," jelasnya.
Atas Kejadian tersebut pihak Bandara Tempuling mengalami kerugian lebih kurang Rp.3 juta.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 unit mesin diesel, 1 set kedudukan roda yang terbuat dari besi dan 1 unit mobil Avanza milik pelaku," kata AKP Osben.
Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi