Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika Sebanyak 840,86 gram narkotika jenis sabu dan 82 butir pil ekstasi, Rabu (24/08/22) pagi.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini, turut hadir Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti, Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, kepala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili oleh Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasihumas AKP Liber Nainggolan, serta Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin SPi.

Dalam kesempatannya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, menuturkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 870,36 gram, kemudian disisihkan seberat 29,50 gram guna untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan. sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu di musnahkan ditingkat penyidikan.

"kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharap dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," harapnya.

Kemudian, Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur, mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini (peredaran narkoba, red) tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H. Syukur.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.***

 

 


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar