Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Wisma Shang Dewi, RT 021/RW 010, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (D.T alias D bin J) (22), warga Dusun Kubung Gajah, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Kemuning menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AKP Andi Ace H., S.H., M.H. bersama tim dan Panit Intel IPDA Tri Agung Prasetiyo, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu kamar wisma. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di gorden jendela, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka, di mana ditemukan satu paket sedang sabu, dua unit timbangan digital, serta plastik klip bekas pembungkus narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor 1,52 gram, dua timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit handphone, kotak penyimpanan, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, uji laboratorium barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan untuk pengembangan kasus.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Kemuning dalam mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut.
Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Kemuning yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga peredaran narkoba dapat kita tekan demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Pelangiran Amankan Seorang Remaja
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi