Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang kompak mencuri sepeda motor. Dari hasil interogasi, tak tanggung tanggung mereka mengaku telah beraksi di 13 TKP.
Pasutri asal Tembilahan ini diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (10/05/23) malam kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin.
"Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi.
Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang," sebutnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.
"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku," jelas Kasat Reskrim AKP Amru.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.
"Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil," paparnya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (Rls)

Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut