Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Puncak HPN 2023 di Inhil, Kapolda Riau Upayakan Hadir
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang kompak mencuri sepeda motor. Dari hasil interogasi, tak tanggung tanggung mereka mengaku telah beraksi di 13 TKP.
Pasutri asal Tembilahan ini diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (10/05/23) malam kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin.
"Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi.
Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang," sebutnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.
"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku," jelas Kasat Reskrim AKP Amru.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.
"Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil," paparnya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (Rls)
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi