Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang kompak mencuri sepeda motor. Dari hasil interogasi, tak tanggung tanggung mereka mengaku telah beraksi di 13 TKP.
Pasutri asal Tembilahan ini diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (10/05/23) malam kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin.
"Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi.
Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang," sebutnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.
"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku," jelas Kasat Reskrim AKP Amru.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.
"Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil," paparnya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (Rls)

Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku dan Belasan Bb Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi