Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang kompak mencuri sepeda motor. Dari hasil interogasi, tak tanggung tanggung mereka mengaku telah beraksi di 13 TKP.
Pasutri asal Tembilahan ini diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (10/05/23) malam kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin.
"Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi.
Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang," sebutnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.
"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku," jelas Kasat Reskrim AKP Amru.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.
"Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil," paparnya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (Rls)
Berita Lainnya
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu