Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sat Lantas Polres Inhil dan LLAJ Perbaiki Jalan Berlubang
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan untuk tahap kedua kepada Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang. Panggilan tersebut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru pada Selasa, 27 Mei 2025.
Surat panggilan bernomor: Sp.Pgl /349/V/2025/Reskrim itu disampaikan pada Jumat (23/5/2025) oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Inhil. Surat diterima oleh istri tersangka di kediamannya di Desa Kelumpang.
“Tersangka kami panggil kembali untuk tahap penyerahan ke kejaksaan. Ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko.
Hairudin Ahyar ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor LP/A/02/I/2025 tanggal 16 Januari 2025. Ia diduga menyalahgunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Meski telah dipanggil tiga kali pada tahap pertama, Hairudin tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Hairudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Janji Untung Rp20 Juta Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur