Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Salah satu area halaman hotel di Tembilahan menjadi tempat transaksi peredaran narkotika. Barang haram yang akan dijual dua pengedar berjenis sabu total seberat 17,29 gram.
Kini, pelaku berinisial B (42) dan inisial M (40) serta barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Inhil.
Dalam penangkapan tersebut, B yang berasal dari Sialang Panjang dan M warga Simpang Gaung diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhil Pukul 04.30 Wib, Jum'at (23/5).
Saat penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram dari tangan B dan 17,9 gram dari penggeledahan kediaman pelaku M, di Jalan Sapta Marga.
“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Tim bergerak setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku sesuai ciri-ciri.
“Pelaku dikenai padal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres.
Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara ds (lidik). (Rls)

Berita Lainnya
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Sidang Putusan Korupsi Jalan Inhil: Kontraktor dan Pejabat PUPR Dijatuhi Hukuman Penjara