Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
Hj.Katerina Susanti Duduki Tampuk Pimpinan PMI Cabang Indragiri Hilir
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus sebanyak 7 (tujuh) orang pria diduga pelaku pengedar narkoba jenis pil Ektasi, pada Minggu (09/10/22) lalu.
Dari ke tujuh pria tersebut, yang mana masing-masing berinisial J (36) merupakan warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31), IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.
Adapun dari pengungkapan ini, sebanyak 1.135 butir pil ektasi serta uang senilai 44 juta rupiah dari hasil transaksi narkoba berhasil diamankan petugas.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis, mengungkakan, bahwa Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.
"Hari Minggu (9/10), Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut," Ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut, Setelah pelaku berhasil diamankan, dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta yang merupakan hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi, lalu Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.
"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," lanjutnya.
Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.
"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan." terangnya.
IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.
"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.
"Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.
"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tanbahnya.***
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar