Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
AYOROAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (inhil ) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di Aula Rekonfu Polres Inhil, pada Kamis (03/08/23).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku yang mana masing-masing berinisial BS (26) dan RJ (21).
Dari tangan pelaku, sedikitnya petugas berhasil mengamankan Delapan paket ganja kering dengan berat sekitar 7.946,72 gram dan Satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, dalam kesempatannya menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku berinisial BS (26) sering melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Sungai Beringin Tembilahan.
"Dari laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan singkatnya rabu (26/07) sekira pukul 11.00 Wib, BS berhasil diamankan dirumahnya. setelah di Interogasi BS mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu RJ," ungkap Kapolres.
Dari hasil Interogasi tersebut lanjut AKBP Norhayat, kemudian Sat Res Narkoba kembali melakukan penyelidikan dan alhasil sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan RJ dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menemukan Satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram dan Satu paket Ganja kering seberat 7,30 gram serta 2 unit timbangan digital," tuturnya.
Kemudian, Saat di Interogasi RJ mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di kamar kos milik BS, di jalan Serayu RT.002, RW.003, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru. Dari situ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil kemudian bergerak menuju Pekanbaru.
"Saat di geledah, di kamar kos BS Anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan satu buah koper warna merah yang didalamnya berisikan Delapan buah paket besar narkotika jenis ganja dibungkus pelastik putih," tutur Kapolres.
Akibat dari perbuatanya tersebut kedua pelaku terpaksa meringkuk dipenjara.
"kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

Berita Lainnya
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan