Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
AYOROAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (inhil ) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di Aula Rekonfu Polres Inhil, pada Kamis (03/08/23).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku yang mana masing-masing berinisial BS (26) dan RJ (21).
Dari tangan pelaku, sedikitnya petugas berhasil mengamankan Delapan paket ganja kering dengan berat sekitar 7.946,72 gram dan Satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, dalam kesempatannya menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku berinisial BS (26) sering melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Sungai Beringin Tembilahan.
"Dari laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan singkatnya rabu (26/07) sekira pukul 11.00 Wib, BS berhasil diamankan dirumahnya. setelah di Interogasi BS mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu RJ," ungkap Kapolres.
Dari hasil Interogasi tersebut lanjut AKBP Norhayat, kemudian Sat Res Narkoba kembali melakukan penyelidikan dan alhasil sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan RJ dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menemukan Satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram dan Satu paket Ganja kering seberat 7,30 gram serta 2 unit timbangan digital," tuturnya.
Kemudian, Saat di Interogasi RJ mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di kamar kos milik BS, di jalan Serayu RT.002, RW.003, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru. Dari situ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil kemudian bergerak menuju Pekanbaru.
"Saat di geledah, di kamar kos BS Anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan satu buah koper warna merah yang didalamnya berisikan Delapan buah paket besar narkotika jenis ganja dibungkus pelastik putih," tutur Kapolres.
Akibat dari perbuatanya tersebut kedua pelaku terpaksa meringkuk dipenjara.
"kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

Berita Lainnya
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda di Inhil Larikan Sepeda Motor Penjual Martabak
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan