Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
AYOROAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (inhil ) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di Aula Rekonfu Polres Inhil, pada Kamis (03/08/23).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku yang mana masing-masing berinisial BS (26) dan RJ (21).
Dari tangan pelaku, sedikitnya petugas berhasil mengamankan Delapan paket ganja kering dengan berat sekitar 7.946,72 gram dan Satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, dalam kesempatannya menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku berinisial BS (26) sering melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Sungai Beringin Tembilahan.
"Dari laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan singkatnya rabu (26/07) sekira pukul 11.00 Wib, BS berhasil diamankan dirumahnya. setelah di Interogasi BS mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu RJ," ungkap Kapolres.
Dari hasil Interogasi tersebut lanjut AKBP Norhayat, kemudian Sat Res Narkoba kembali melakukan penyelidikan dan alhasil sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan RJ dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menemukan Satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram dan Satu paket Ganja kering seberat 7,30 gram serta 2 unit timbangan digital," tuturnya.
Kemudian, Saat di Interogasi RJ mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di kamar kos milik BS, di jalan Serayu RT.002, RW.003, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru. Dari situ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil kemudian bergerak menuju Pekanbaru.
"Saat di geledah, di kamar kos BS Anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan satu buah koper warna merah yang didalamnya berisikan Delapan buah paket besar narkotika jenis ganja dibungkus pelastik putih," tutur Kapolres.
Akibat dari perbuatanya tersebut kedua pelaku terpaksa meringkuk dipenjara.
"kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT