Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu

AYOROAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (inhil ) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di Aula Rekonfu Polres Inhil, pada Kamis (03/08/23).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku yang mana masing-masing berinisial BS (26) dan RJ (21).
Dari tangan pelaku, sedikitnya petugas berhasil mengamankan Delapan paket ganja kering dengan berat sekitar 7.946,72 gram dan Satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, dalam kesempatannya menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku berinisial BS (26) sering melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Sungai Beringin Tembilahan.
"Dari laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan singkatnya rabu (26/07) sekira pukul 11.00 Wib, BS berhasil diamankan dirumahnya. setelah di Interogasi BS mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu RJ," ungkap Kapolres.
Dari hasil Interogasi tersebut lanjut AKBP Norhayat, kemudian Sat Res Narkoba kembali melakukan penyelidikan dan alhasil sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan RJ dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menemukan Satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram dan Satu paket Ganja kering seberat 7,30 gram serta 2 unit timbangan digital," tuturnya.
Kemudian, Saat di Interogasi RJ mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di kamar kos milik BS, di jalan Serayu RT.002, RW.003, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru. Dari situ, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil kemudian bergerak menuju Pekanbaru.
"Saat di geledah, di kamar kos BS Anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan satu buah koper warna merah yang didalamnya berisikan Delapan buah paket besar narkotika jenis ganja dibungkus pelastik putih," tutur Kapolres.
Akibat dari perbuatanya tersebut kedua pelaku terpaksa meringkuk dipenjara.
"kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO