Polsek Enok Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Polsek Enok kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,76 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 WIB hingga Jumat dini hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak SH,.MH bersama PS Kanit Reskrim Polsek Enok, BRIPKA Khalid Muhammad Ali SH, dan anggota Unit Reskrim Polsek Enok.
Kapolsek Enok melalui PS Kanit Reskrim Polsek Enok menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah seorang pria bernama TI di wilayah Teluk Kempas, Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Enok melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pada Kamis malam sekitar pukul 23.55 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka pertama, yakni SN alias TI di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp450 ribu, alat hisap bong, gunting, plastik pembungkus, mancis, sendok pipet, jarum pembakar, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lain bernama AHS yang berdomisili di Parit Sungai Teruk, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka pertama menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AHS tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua dengan disaksikan dua orang warga. Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai sebesar Rp4,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, plastik pembungkus, gunting, tas sandang, serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Enok guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta penyelidikan lanjutan.

Berita Lainnya
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Janji Untung Rp20 Juta Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO