Kapolres Inhil Farouk Oktora Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil 102 Pengungkapan Kasus
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Arico Novisaputra, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Panitera Muda Iwan Suripno, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Efrijon Maspoen Thaib, S.P., Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hilir H. Budiansyah, BD., Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Azhari Syukur, M.A., Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir H. Nawawi, S.K., serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, pembacaan press release oleh Kapolres Indragiri Hilir, foto bersama, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, serta penutupan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan jumlah 134 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi, di antaranya pengungkapan kasus di Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah, dan Tembilahan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026 dengan barang bukti mencapai 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.794,06 gram narkotika jenis sabu, 1.351 butir narkotika jenis ekstasi, dan 96,2 gram narkotika jenis ganja. Sebagian barang bukti sebelumnya juga telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," ujarnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT