Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pelaku bernama (M. W )alias( Y) (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria bernama (M. W) . Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Edi Dalianto.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
11 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran kecil,
7 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran sedang,
beberapa paket shabu lainnya yang disimpan dalam tisu dan plastik klep merah,
serta 1 unit handphone iPhone 8 warna putih.
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 4,58 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau,” tambah Kapolsek.
Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap dan 4 Kg Sabu serta 48.411 Butir Ekstasi Disita
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Diduga Alami KDRT Berulang, Seorang Istri di Pangkalan Kerinci Laporkan Suami atas Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban