Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menangkap seorang pria berinisial (A alias Ai )(30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung. Ia diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.
Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah. Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.
Keterangan pelaku diperkuat oleh dua saksi, yakni Muhaimin (38) dan Suryani (28), warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa:
1 buah korek api warna biru
1 bilah parang bergagang plastik
2 batang kayu bekas terbakar
1 unit alat semprot merek GS
Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama tim. Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah tersangka di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.
Kini ( A) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan