PSHT Inhil Serahkan SK Kemenkumham Ke Pihak Terkait di Tembilahan
Camat Tembilahan Hulu Sambut 57 Mahasiswa KKN UIN Suska Riau
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menangkap seorang pria berinisial (A alias Ai )(30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung. Ia diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.
Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah. Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.
Keterangan pelaku diperkuat oleh dua saksi, yakni Muhaimin (38) dan Suryani (28), warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa:
1 buah korek api warna biru
1 bilah parang bergagang plastik
2 batang kayu bekas terbakar
1 unit alat semprot merek GS
Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama tim. Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah tersangka di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.
Kini ( A) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas