Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menangkap seorang pria berinisial (A alias Ai )(30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung. Ia diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.
Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah. Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.
Keterangan pelaku diperkuat oleh dua saksi, yakni Muhaimin (38) dan Suryani (28), warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa:
1 buah korek api warna biru
1 bilah parang bergagang plastik
2 batang kayu bekas terbakar
1 unit alat semprot merek GS
Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama tim. Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah tersangka di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.
Kini ( A) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Polres Inhil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba