Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dua orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Bacok Tang (28) bersama rekannya membeli rokok di sebuah warung di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan. Tidak lama berselang, dua pelaku yakni (A) (55) dan (M.B alias I)(49) mendatangi korban. Mereka menuduh korban memata-matai aktivitasnya dan langsung melayangkan ancaman serta melakukan pemukulan.
Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku,( I ) , mengeluarkan sebilah parang. Korban yang berusaha melarikan diri justru dipiting dan dipukuli berulang kali. Bahkan,( I ) sempat memukul kepala korban dengan parang yang masih bersarung, hingga sarung pecah dan bagian tajam senjata mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala serta memar di pelipis mata.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil.
Menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 45 cm, satu buah baju hoodie bertulisan “Thraser” berwarna hijau, serta celana jeans biru yang terdapat bercak darah.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora,SH, SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Winarko Polres Inhil menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan salah satu pelaku positif menggunakan amphetamin dan methamphetamin, sementara pelaku lainnya positif amphetamin.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegasnya.
Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau agar permasalahan di masyarakat tidak diselesaikan dengan kekerasan.

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!