Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus Dua orang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Inhil.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BS (55) dan SD (61). BS dan SD ini melancarkan aksinya di beberapa tempat, diantaranya di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Batang Tuaka dan di Jalan Lintas Sungai Luar, Desa Sungai Cakah, Kecamatam Batang Tuaka serta di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah SIK dalam press rilis di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (29/11/2023) siang menyampaikan, bahwa para pelaku ini sudah beraksi di beberapa TKP.
"TKP pertama dilakukan di Desa Sungai Rawa, (17/10/2023) lalu dengan kerugian materil mencapai 15 juta rupiah, TKP kedua lanjutnya di Jalan Lintas Sungai Luar, Desa Sungai Cakah, Kecamatam Batang Tuaka (4/11/2023) dengan korban satu keluarga dan kerugian mencapai 20 juta," ujarnya.
Lanjut, TKP terakhir di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung (28/11/2023) kemarin. Diamana kerugian mencapai 15 juta rupiah.
"Dari TKP terakhir, anggota berhasil melakukan pengungkapan kurang dari 24 jam terhadap kedua pelaku. Dan 3 orang rekannya masih DPO,"ungkap Kapolres.
Dari pengkuan pelaku, mereka bersama-sama telah melakukan perampokan di beberapa TKP yang disampaikan di atas tadi.
"Jadi pelaku Curas yang sempat viral itu semua mereka yang melakukannya. Dan teman-temannya masih kita kejar,"sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, 65 KUHP dan pasal 1 Undang-Undang Darurat.
"2 Senpi rakitan yang dijadikan alat pelaku ini kabarnya di beli dari warga Palembang inisial RN dengan harga 2,5 juta. Setelah ini kita lakukan pemeriksaan lagi, jika benar akan kita ungkap penjual Senpi rakitan ini,"tutup Kapolres.

Berita Lainnya
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
102 Kasus Terungkap, GRANAT Inhil Sebut Polres Berhasil Selamatkan Generasi dari Bahaya Narkoba
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau