Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Dua pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan Polisi akibat kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Berita Lainnya
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum