Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Dua pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan Polisi akibat kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat