Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Dua pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan Polisi akibat kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Berita Lainnya
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil