Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Dua pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan Polisi akibat kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor