Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
AYORIAU.CO,INHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial (RPT alias U) (42), warga Kelurahan Tembilahan Kota, berhasil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di Jl. Baharuddin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga shabu seberat 0,48 gram,
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BM 5038 GAA,
1 unit ponsel Samsung warna putih beserta nomor SIM card yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu sore anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Benar, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Gerry.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (IM) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhil.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Gerry.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur