Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Polisi Sektor (Polsek) Kateman berhasil menangkap satu orang pria pelaku penganiayaan yang berinisial BD (41 tahun) terhadap Mahyudi (38 tahun) warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022).
Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 wib di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Saudara korban, Sur (42 tahun) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya Sur diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 (batang) kayu dari arah belakang," kata Esra.
Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi.
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.
Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.
"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya.
Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polda Riau Bongkar Peredaran 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi