Berbagi Nasi Kotak, Kapolres Inhil Dikerumuni Warga
Kapolres Inhil Pimpin Giat Sahur On the Road
Kebijakan PJ Bupati Inhil Soal Ekspor Buah Kelapa Tuai Sorotan
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Ribuan butir Narkoba jenis pil Ekstasi dimusnahkan Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) dalam sesi Prees Conference yang di gelar di Aula Rekonfu, Mapolres Inhil, Jalan Gajahmada, Tembilahan, Jumat (28/10/22).
Dalam Press Conference tersebut, ke-7 tersangka kasus narkotika berserta barang bukti turut dihadirkan.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa total seluruh yang di musnahkan berkisar ribuan butir pil jenis ekstasi.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti terkait dengan kasus narkoba pil ekstasi bersama dengan rekan-rekan, pengadilan, Kejaksaan, Organisasi Granat, Ketua MUI, menyaksikan pemusnahan barang bukti khususnya pil ekstasi, sebanyak 1050 butir," kata Kapolres.
Lanjut, pihaknya akan terus menindak peredaran narkoba di kabupaten Inhil, menurutnya narkoba di kabupaten Inhil ini sudah sangat meresahkan.
"Terkait dengan peredaran narkoba penyalahgunaan narkoba akan terus kita laksanakan, karena saya kira sudah cukup meresahkan, banyak sekali generasi muda kita yang rusak karena narkoba ini,"tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya