Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Tembilahan.
Dari kedua pelaku, yang mana masing-masing berinisial MB (35) dan RR (29).
"MB kami amankan pada tanggal 10 Oktober 2023 dan RR pada 11 Oktober di Jalan Soebrantas, Gang pinus Indah Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Kamis (12/10).
Lanjut, dari kedua pelaku sedikitnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar kurang lebih 3,72 gram.
"Barang bukti dari MB ada 1 paket seberat 0,24 gram, handphone dan sepeda motor. Kalau di RR ada 7 paket seberat 3,48 gram dan handphone," paparnya.
AKP Lubis menjelaskan penangkapan bermula informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya transaksi jual beli barang haram itu.
"Saat penyelidikan, kami menemukan pria diduga pelaku, Ia mengaku bernama MB (inisial) sesuai dengan yang disampaikan masyarakat. Saat digeledah kami menemukan 1 paket plastik putih bening berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu," jelasnya.
Dari keterangan MB, polisi melakukan pengembangan. Ia mengaku sabu didapatkan dari RR.
"Atas informasi tersebut, kami langsung menuju tempat tinggal RR untuk melakukan penangkapan. Dengan disaksikan warga setempat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 6 paket sabu," sebut Kasat Narkoba.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Inhil untuk menunggu hukuman yang diberikan.
"Seperti biasa para pelaku ini dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi