Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Tembilahan.
Dari kedua pelaku, yang mana masing-masing berinisial MB (35) dan RR (29).
"MB kami amankan pada tanggal 10 Oktober 2023 dan RR pada 11 Oktober di Jalan Soebrantas, Gang pinus Indah Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Kamis (12/10).
Lanjut, dari kedua pelaku sedikitnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar kurang lebih 3,72 gram.
"Barang bukti dari MB ada 1 paket seberat 0,24 gram, handphone dan sepeda motor. Kalau di RR ada 7 paket seberat 3,48 gram dan handphone," paparnya.
AKP Lubis menjelaskan penangkapan bermula informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya transaksi jual beli barang haram itu.
"Saat penyelidikan, kami menemukan pria diduga pelaku, Ia mengaku bernama MB (inisial) sesuai dengan yang disampaikan masyarakat. Saat digeledah kami menemukan 1 paket plastik putih bening berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu," jelasnya.
Dari keterangan MB, polisi melakukan pengembangan. Ia mengaku sabu didapatkan dari RR.
"Atas informasi tersebut, kami langsung menuju tempat tinggal RR untuk melakukan penangkapan. Dengan disaksikan warga setempat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 6 paket sabu," sebut Kasat Narkoba.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Inhil untuk menunggu hukuman yang diberikan.
"Seperti biasa para pelaku ini dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka