Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
AYORIAU.CO, INHIL - Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku penggelapan dan penipuan jual beli arang sebesar Rp. 118 juta.
Pelaku berinsial LD (31) ini merupakan warga Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, LD disini berperan sebagai perantara jual beli barang arang antara Yosi (29) pemilik arang warga Inhil dengan PT. Ardana Artha yang berada Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 25 Oktober 2022.
"Yosi mengirim arang ke PT. Ardana Artha sebanyak 20 ton. Setelah sampai dan dibongkar, Yosi menghubungi pihak perusahaan mempertanyakan perihal pembayaran arang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Pihak perusahaan memberitahukan, pembayaran pembelian arang telah dibayarkan kepada LD pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan nominal Rp.118 juta.
Yosi lalu menanyakan hal tersebut kepada LD dan LD pun mengaku telah menerima uang arang tersebut.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022, Yosi mengecek nota pembelian arang dari LD di Gudang Arang yang berada di Jalan Gerilya Parit V Kecamatan Tembilahan Hulu. Yosi menemukan adanya kejanggalan dalam nota tersebut.
"Kejanggalan itu diperkuat dengan ketimpangan jumlah arang yang ada di Pengalihan Kecamatan Keritang. Yosi mempertanyakan kepada LD dan LD tidak dapat menjelaskan tentang kejanggalan yang ada pada nota tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut pihak Yosi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 238 juta. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Kamis (9/11/2022).
"Pelaku berhasil kami amankan dan kini dalam proses penyidikan. Ia dikenai pasal 378 dan pasal 372 KHUP terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika