Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
AYORIAU.CO - Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda Bali pada saat peliputan unjuk rasa Aliansi Bali Tidak Diam di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu 30 Agustus 2025 telah memberi secerca harapan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah mengamankan setidaknya 3 orang oknum polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. 3 orang oknum tersebut diperiksa atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Bali Topik, Rovin Bou saat peliputan aksi di Polda Bali.
Diketahui, Rovin Bou adalah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan juga anggota Persatuan Jurnalis (PENA) NTT Bali.
Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., yang mendampingi proses hukum intimidasi terhadap jurnalis Rovin Bou mengatakan telah mendapat laporan dari Bid Propam Polda Bali bahwa 3 orang oknum polisi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Ketiga anggota oknum yang diduga mengintinidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut,” kata Endang Hastuty Bunga di Denpasar, Rabu (3/9/2025).
Endang Bunga mengapresiasi inisiatif dan gerakan cepat (gercep) Bid Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
Bahwa pada saat klasifikasi yang dilakukan Rovin Bou di Propam Polda Bali pada 1 September 2025 lalu, pihak Propam Polda Bali memastikan akan mengidentifikasi para terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam waktu 1 × 48 jam.
“Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan,” ucap Endang.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang didalami. “Masih pendalaman” kata Ariasandy singkat melalui percakapan WhatsApp.
Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Sebab kata dia, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi undang-undang.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polisi Inhil Amankan Bandar Togel Online
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika