Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
AYORIAU.CO - Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda Bali pada saat peliputan unjuk rasa Aliansi Bali Tidak Diam di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu 30 Agustus 2025 telah memberi secerca harapan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah mengamankan setidaknya 3 orang oknum polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. 3 orang oknum tersebut diperiksa atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Bali Topik, Rovin Bou saat peliputan aksi di Polda Bali.
Diketahui, Rovin Bou adalah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan juga anggota Persatuan Jurnalis (PENA) NTT Bali.
Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., yang mendampingi proses hukum intimidasi terhadap jurnalis Rovin Bou mengatakan telah mendapat laporan dari Bid Propam Polda Bali bahwa 3 orang oknum polisi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Ketiga anggota oknum yang diduga mengintinidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut,” kata Endang Hastuty Bunga di Denpasar, Rabu (3/9/2025).
Endang Bunga mengapresiasi inisiatif dan gerakan cepat (gercep) Bid Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
Bahwa pada saat klasifikasi yang dilakukan Rovin Bou di Propam Polda Bali pada 1 September 2025 lalu, pihak Propam Polda Bali memastikan akan mengidentifikasi para terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam waktu 1 × 48 jam.
“Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan,” ucap Endang.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang didalami. “Masih pendalaman” kata Ariasandy singkat melalui percakapan WhatsApp.
Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Sebab kata dia, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi undang-undang.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Berita Lainnya
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban