Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
AYORIAU.CO, INHIL - Sempat bersembunyi di perkebunan warga, dua pelaku pengeroyokan seorang pemuda berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
Dua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.
Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya - Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan," jelasnya.
Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.
"Tadi siang, Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling," kata AKP Amru.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban," terangnya.
Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
"Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi