Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
AYORIAU.CO, INHIL - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 52,74 gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah (SM LS) alias (UM) (38), warga Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dan (FK PN) alias (SK) (32), yang berdomisili di alamat yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman (SM LS) . Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim reskrim dan piket ke lokasi.
Saat tim tiba di lokasi,( FR SK) lebih dahulu diamankan di tepi Jalan Lintas Timur, Dusun Ojolali. Selanjutnya, (SM )berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap ponsel milik( SM, )ditemukan sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti sabu-sabu berada di sampingnya.
Penggeledahan awal di rumah( SM) belum membuahkan hasil. Namun, upaya lanjutan yang dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, membuahkan hasil. Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu disembunyikan di celah pagar seng di samping rumah pelaku.( SM )mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket besar sabu seberat 51,32 gram
1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram
1 unit timbangan digital
1 tas selempang hitam
3 unit handphone berbagai merek
2 bungkus plastik klip kosong
1 sendok sabu dari plastik
Hasil tes urine terhadap( SM LS )juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Inhil.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kepada masyarakat, kami minta terus bantuannya untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan