Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu Polres Indragri Hilir (Inhil), berhasil membekuk seorang pria diduga pelaku penjual Narkoba jenis Sabu, Rabu (31/08/22) lalu.

Dalam pembekukan pelaku berinisial IK (46) tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,35 gram, alat bungkus, uang tunai sebesar Rp.500 ribu, 2 unit handphone serta alat hisap sabu.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Tembilhan Hulu, IPTU Ricky Marzuki menjelaskan, bahwa pembekukan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku tengah melakukan transaksi sabu.

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, alhasil pelaku berhasil diamankan dalam hitungan jam," Jelas IPTU Ricky.

Kemudian lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan RT serta warga sekitar, ditemukan barang bukti 1 paket shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.

"Selain itu, sejumlah Bb lainnya juga turut diamankan, seperti pembungkus shabu, timbangan digital, uang tunai Rp.500 ribu, serta 2 unit handphone dan alat isap shabu," lanjutnya. 

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar