Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku

AYOROIAU.CO, INHIL - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (19/02/23) lalu.
Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya. (Rls)
Berita Lainnya
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari