Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
AYOROIAU.CO, INHIL - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (19/02/23) lalu.
Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya. (Rls)

Berita Lainnya
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria