Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
AYOROIAU.CO, INHIL - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (19/02/23) lalu.
Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya. (Rls)

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur