Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tidak lama usai menggondol uang belasan juta serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang lainnya milik korban, 2 (Dua) perampok di Jalan Telaga Biru Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diringkus polisi, Senin (10/10/22).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, bahwa kedua pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.20 Wib," ujar AKP Liber.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan yang menimpa tokonya.
Lanjut AKP Liber, menanggapi laporan tersebut, Tim yang terdiri dari Reskrim Polsek Tembilahan Hulu kemudian bergerak melakukan penelusuran, dan alhasil kurang dari 3 jam pelaku berhasil ditemukan.
"Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti.
Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian," tambahnya.
Dan dari kedua pelaku, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.
Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," ungkap AKP Liber.
Kini kedua Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut
"Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.***

Berita Lainnya
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar