Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tidak lama usai menggondol uang belasan juta serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang lainnya milik korban, 2 (Dua) perampok di Jalan Telaga Biru Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diringkus polisi, Senin (10/10/22).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, bahwa kedua pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.20 Wib," ujar AKP Liber.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan yang menimpa tokonya.
Lanjut AKP Liber, menanggapi laporan tersebut, Tim yang terdiri dari Reskrim Polsek Tembilahan Hulu kemudian bergerak melakukan penelusuran, dan alhasil kurang dari 3 jam pelaku berhasil ditemukan.
"Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti.
Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian," tambahnya.
Dan dari kedua pelaku, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.
Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," ungkap AKP Liber.
Kini kedua Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut
"Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.***

Berita Lainnya
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Ungkap Kasus Curanmor, Ini Kata Kapolres Inhil
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi