Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang pria di duga pelaku kasus narkotika jenis Shabu selama bulan Januari 2024 ini, di wilayah hukum Polres Inhil.

Adapun, 1 (Satu) dari 11 tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur. Semua tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, hal tersebut disampaikan pada saat Press Release di Aula Rekonfu Mapolre Inhil, Sabtu (3/01/24).

"11 pelaku yang berhasil diamankan yakni, AF, WD, TZ, JK, DR, BN, EP, SF, BO, dan DA, serta AR.  sedangkan Barang bukti yang ikut diamankan sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu, dan 50,09 gram narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK. MIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, pada saat Press Conference.

Kemudian dijelaskannya, bahwa dari kesebelas pelaku ini Lima diantaranya merupakan laporan dari Satres Nerkoba Polres Inhil dan Satu laporan dari Polsek Kateman serta laporan dari Polsek Gaung Anak Serka.

"Total keseluruhan ada 11 orang tersangka, 2 nya sudah di lapas, mereka merupakan jaringan Lapas yang berhasil kita ungkap. didepan ini ada 6 orang tersangka, sedangkan 3 tersangka lainnya masih di Polsek masing-masing. 2 di Polsek Kateman dan 1 lagi yang masi di bawah umur di Polsek Gas dalam penanganan khusus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Orang nomor satu di Mapolres Inhil itu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Inhil serta meminta kepada masyarkat jika mempunyai informasi terkait peredaran narkoba agar segera melapor ke Polres Inhil.

"Kami berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil, kita menghimbau kepada masyarakat jika mempunyai informasi terkait peredaran narkoba hendaknya segera melaporkan ke Polres Inhil," imbuhnya.

Sementara untuk pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tutupnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar