Kampanye Dialogis di Kampar, HM Wardan Sampaikan Program Pendidikan Emas
Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
AYORIAU.CO, KEMUNING - Dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023, Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Wiyono SH MH berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3) menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di irumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
Ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (Rls)
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor