Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
AYORIAU.CO, KEMUNING - Dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023, Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Wiyono SH MH berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3) menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di irumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
Ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (Rls)

Berita Lainnya
Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang