Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34), di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (09/01/25).
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024 bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah.
"Berdasarkan informasi tersebut kita kemudian melakukan penyelidikan. Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah," ungkap Gerry.
Setelah berhasil mengamankan pelaku lanjut Gerry, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan.
"Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi," lanjutnya.
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Gerry juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Gerry.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Berita Lainnya
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong