Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34), di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (09/01/25).
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024 bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah.
"Berdasarkan informasi tersebut kita kemudian melakukan penyelidikan. Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah," ungkap Gerry.
Setelah berhasil mengamankan pelaku lanjut Gerry, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan.
"Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi," lanjutnya.
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Gerry juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Gerry.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Berita Lainnya
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku dan Belasan Bb Berhasil Diamankan Polres Inhil