Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34), di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (09/01/25).
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024 bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah.
"Berdasarkan informasi tersebut kita kemudian melakukan penyelidikan. Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah," ungkap Gerry.
Setelah berhasil mengamankan pelaku lanjut Gerry, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan.
"Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi," lanjutnya.
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Gerry juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Gerry.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Berita Lainnya
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi