Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34), di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Kamis (09/01/25).
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024 bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah.
"Berdasarkan informasi tersebut kita kemudian melakukan penyelidikan. Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah," ungkap Gerry.
Setelah berhasil mengamankan pelaku lanjut Gerry, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan.
"Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi," lanjutnya.
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Gerry juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Gerry.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Berita Lainnya
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar