5 Rakit Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Kampar Dibakar Polisi


AYORIAU.CO, KAMPAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Bio, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, didampingi Kanit Reskrim Iptu Melvin, Ps Kanit Intelkam Ipda Afrizal Jaafar, Ps Kanit Binmas Aipda Seprizoni, serta delapan personel Unit Reskrim.

Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima keluhan dari masyarakat setempat mengenai kondisi air Sungai Muara Bio yang mendadak keruh. 

Padahal, aliran sungai tersebut terhubung langsung dengan kawasan destinasi wisata unggulan Kampar, yakni Sungai Subayang dan Desa Gema.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan lima unit rakit dan peralatan tambang emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi. 

Untuk memberikan efek jera dan memastikan aktivitas terlarang tersebut tidak kembali berjalan, petugas mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh sarana tambang di tempat.

"Kami menertibkan rakit tambang emas tersebut dengan cara dibakar agar para pelaku tidak bisa lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal," ujar Kompol Nurman saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan awal, lokasi tambang ilegal tersebut ternyata merupakan titik lama yang pernah ditindak hukum oleh Polsek Kampar Kiri. 

Berdasarkan informasi warga, para pelaku nekat beroperasi kembali dalam dua hari terakhir.

Kompol Nurman pun mengimbau keras masyarakat agar membuang jauh-jauh niat melakukan penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai," tegasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar