Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
AYORIA.CO, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,43 gram (berat kotor). Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama (Hl) alias (Ay )(40), warga Jalan Sederhana, dan (Dn) alias( Sk) (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Hl.).tuturya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik putih bening klep les putih yang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 unit handphone OPPO A5 warna putih.
1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Berdasarkan keterangan tersangka (DN) , narkotika tersebut diperoleh dari( Hl.) Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.

Berita Lainnya
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Diduga Alami KDRT Berulang, Seorang Istri di Pangkalan Kerinci Laporkan Suami atas Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan