Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional, Pada Senin (03/09/25) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih sekitar 3 kilogram Sabu dan 35 butir pil Ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.
"Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS," ujarnya dalam konference pers di Aula Rekonfu Polres Inhil Senin (8/9).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti tidak main-main, di antaranya:
"1. 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
2. 37½ butir pil ekstasi.
3. 15 paket shabu siap edar.
4. Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor," sebutnya.
Lanjut dikatakan AKBP Farouk, pengungkapan tersebut berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.

Berita Lainnya
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi