Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional, Pada Senin (03/09/25) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih sekitar 3 kilogram Sabu dan 35 butir pil Ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.
"Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS," ujarnya dalam konference pers di Aula Rekonfu Polres Inhil Senin (8/9).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti tidak main-main, di antaranya:
"1. 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
2. 37½ butir pil ekstasi.
3. 15 paket shabu siap edar.
4. Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor," sebutnya.
Lanjut dikatakan AKBP Farouk, pengungkapan tersebut berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.

Berita Lainnya
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL