Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional, Pada Senin (03/09/25) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih sekitar 3 kilogram Sabu dan 35 butir pil Ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.
"Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS," ujarnya dalam konference pers di Aula Rekonfu Polres Inhil Senin (8/9).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti tidak main-main, di antaranya:
"1. 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
2. 37½ butir pil ekstasi.
3. 15 paket shabu siap edar.
4. Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor," sebutnya.
Lanjut dikatakan AKBP Farouk, pengungkapan tersebut berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.

Berita Lainnya
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu