Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional, Pada Senin (03/09/25) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih sekitar 3 kilogram Sabu dan 35 butir pil Ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.
"Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS," ujarnya dalam konference pers di Aula Rekonfu Polres Inhil Senin (8/9).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti tidak main-main, di antaranya:
"1. 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
2. 37½ butir pil ekstasi.
3. 15 paket shabu siap edar.
4. Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor," sebutnya.
Lanjut dikatakan AKBP Farouk, pengungkapan tersebut berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.
Berita Lainnya
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu