Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional, Pada Senin (03/09/25) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih sekitar 3 kilogram Sabu dan 35 butir pil Ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.
"Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS," ujarnya dalam konference pers di Aula Rekonfu Polres Inhil Senin (8/9).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti tidak main-main, di antaranya:
"1. 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
2. 37½ butir pil ekstasi.
3. 15 paket shabu siap edar.
4. Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor," sebutnya.
Lanjut dikatakan AKBP Farouk, pengungkapan tersebut berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.

Berita Lainnya
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok