Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Kajari Inhil Nova Fuspitasari Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
AYORIAU.CO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).
Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-'backup' (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan